TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Dicabut, Warga Malang Boleh Buka Masker di Luar Ruangan

Warga masih wajib memakai masker di dalam ruangan

Walikota Malang, Sutiaji saat melohat langsung proses rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang

Malang, IDN Times - Instruksi pencabutan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Presiden Joko Widodo direspon oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia mengatakan jika kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan tanpa memakai masker.

"Kalau nggak PPKM nggak usah pakai masker. Yang boleh pakai masker yang sakit," terang Sutiaji aaat dikonfirmasi pada Selasa (03/01/2023).

Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengingatkan masyarakat agar tidak lalai. Pasalnya status COVID-19 masih menjadi pandemik hingga saat ini, belum ditetapkan menjadi endemik oleh pemerintah pusat.

Sehingga jika ada warga yang merasa tidak sehat, diharapkan agar mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker.

Baca Juga: Menuju Endemik, Begini Data COVID-19 Surabaya

1. Wajib memakai masker di ruang tertutup

ilustrasi memakaikan masker pada anak (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menegaskan agar masyarakat yang beraktivitas di dalam ruangan tertutup agar tetap memakai masker. Sementara masyarakat yang sakit wajib memakai masker di ruangan tertutup atau terbuka sekalipun.

"Klausul kedua Mendagri adalah pencegahan atau pemakaian masker di tempat tertutup. Kemudian kalau ada warga kurang enak badan tetap memakai masker. Dan ketiga adalah meningkatkan imunitas berupa vaksinasi," tegasnya.

"Karena kita memberikan informasi ke masyarakat bahwa saat ini masih pandemi. Status pandemi belum dicabut, jadi sekarang masa transisi antara pandemi ke endemi. Sehingga dicabutnya PPKM bukan berarti pandeminya juga dicabut," sambungnya.

2. Genjot vaksinasi

Penyuntikan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya percepatan program vaksinasi (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Dinkes Kota Malang menegaskan akan menggenjot vaksinasi booster di Kota Malang. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah vaksin booster di Kota Malang sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi booster.

"Sudah kita sebar (vaksinasi), setiap hari Kamis atau jum'at kita vaksinasi di Dinkes. Lalu ada gerai vaksin setiap hari di Polresta, kemudian di Iluna dan sentra vaksin senin sampai Jumat di Poltekkes. Juga vaksin di Puskesmas menyesuaikan dengan jadwalnya di sana dan di faskes yang lain," jelasnya.

Kini di Kota Malang tingkat vaksinasi booster atau ketiga sudah mencapai 61 persen. Atau tertinggi nomor tiga di Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota. Namun, persyaratan herd immunity oleh pemerintah pusat adalah 70 persen.

"Targetnya yabg kurang 9 persen akan selesai pada Februari 2023. Sasarannya pada 400 ribu, semoga segera tercapai," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Begini Kondisi COVID-19 di Jatim

Berita Terkini Lainnya