Penipu di Malang Jual Tanah Bodong, Korbannya Rugi Miliaran Rupiah
Korban rugi dari puluhan hingga miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang menangkap seorang ptia bernama Markatam (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang karena melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Korbannya tidak hanya satu orang, beberapa orang telah melapor sebagai korban Markatam dengan kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
1. Salah satu korban menceritakan bagaimana ia bisa terjerat penipuan oleh tersangka
Salah satu korban Markatam, Bob Bimantara Leander (27) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang menceritakan jika awal pertemuannya dengan tersangka pada tahun 2020. Saat itu ibu Bob ingin membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh CV Anugrah Abadi yang beralamat di Jalan Raya Asrikato Nomor 79, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menurut Bob, tanah tersebut berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan mereka sepakat untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp60 juta dengan metode pembayaran angsuran.
"Awalnya ibu saya kenal Markatam ini dari kerabat, kemudian tanah tersebut dicek lokasinya, dan ibu saya cocok. Jadi pada 4 Juni 2020 langsung mengurus Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris dan membayar Rp1 juta," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Baca Juga: Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Penipuan Robot Trading