TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Berat, Pilkada Madiun Raya Tanpa Calon Independen

Tak ada yang mampu kumpulkan dukungan 40.416 KTP

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Magetan, IDN Times – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 dipastikan tanpa calon independen. Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Minggu (12/5/2024), tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang mendaftar.

1. Tidak ada yang mendaftar hingga batas akhir

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Fahrudin, menyatakan bahwa sejak pembukaan hingga penutupan pendaftaran, tidak ada kandidat yang menyerahkan syarat dukungan. 

"Penyerahan syarat dukungan bisa dilakukan langsung ke kantor KPU atau melalui akun Silon. Namun, hingga batas akhir, tidak ada satu pun kandidat yang menyerahkan," ujarnya pada Rabu (22/5/2024).

Sesuai keputusan KPU, calon independen harus mengumpulkan dukungan 40.416 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat, yang tersebar di setidaknya 10 dari 18 kecamatan di Magetan. 

"Hingga ditutup, tidak ada yang mendaftar, bahkan untuk sekedar konsultasi pun tidak ada," jelas Fahrudin.

Baca Juga: Tertangkap Curi Singkong, Dua Remaja di Magetan Dihukum Push Up

2. Syarat fotocopy KTP dan nomor HP jadi kendala

Fahrudin menduga, calon independen kesulitan memenuhi syarat mengumpulkan 40.416 dukungan KTP yang terverifikasi Dispendukcapil, ditambah dengan kewajiban menyertakan fotokopi KTP dan nomor handphone atau email. 

"Syarat ini memang lebih berat dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya membutuhkan fotocopy KTP saja. Ini harus ada nomer hp atau email ya," imbuhnya.

Verified Writer

Riyanto

Jangan biarkan rakyat tidak mendapat manfaat apa-apa dari uangnya yang dikelola mereka.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya