Syarat Berat, Pilkada Madiun Raya Tanpa Calon Independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 dipastikan tanpa calon independen. Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Minggu (12/5/2024), tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang mendaftar.
1. Tidak ada yang mendaftar hingga batas akhir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Fahrudin, menyatakan bahwa sejak pembukaan hingga penutupan pendaftaran, tidak ada kandidat yang menyerahkan syarat dukungan.
"Penyerahan syarat dukungan bisa dilakukan langsung ke kantor KPU atau melalui akun Silon. Namun, hingga batas akhir, tidak ada satu pun kandidat yang menyerahkan," ujarnya pada Rabu (22/5/2024).
Sesuai keputusan KPU, calon independen harus mengumpulkan dukungan 40.416 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat, yang tersebar di setidaknya 10 dari 18 kecamatan di Magetan.
"Hingga ditutup, tidak ada yang mendaftar, bahkan untuk sekedar konsultasi pun tidak ada," jelas Fahrudin.
Baca Juga: Tertangkap Curi Singkong, Dua Remaja di Magetan Dihukum Push Up
2. Syarat fotocopy KTP dan nomor HP jadi kendala
Fahrudin menduga, calon independen kesulitan memenuhi syarat mengumpulkan 40.416 dukungan KTP yang terverifikasi Dispendukcapil, ditambah dengan kewajiban menyertakan fotokopi KTP dan nomor handphone atau email.
"Syarat ini memang lebih berat dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya membutuhkan fotocopy KTP saja. Ini harus ada nomer hp atau email ya," imbuhnya.
3. Tren serupa di Madiun Raya tanpa calon independen
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Magetan. Fahrudin mengonfirmasi bahwa di seluruh wilayah Madiun Raya, yang meliputi Magetan, Ngawi, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Pacitan, tidak ada satu pun calon independen yang mendaftar.
"Di KPU Ngawi, ada yang sempat ingin mendaftar melalui jalur perseorangan, namun batal setelah mengetahui syarat dan ketentuannya," pungkasnya.
Dengan demikian, Pilkada 2024 di Madiun Raya akan sepenuhnya diikuti oleh calon-calon dari partai politik, mengingat beratnya syarat bagi calon independen.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Magetan. Fahrudin mengonfirmasi bahwa di seluruh wilayah Madiun Raya, yang meliputi Magetan, Ngawi, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Pacitan, tidak ada satu pun calon independen yang mendaftar.
"Di KPU Ngawi, ada yang sempat ingin mendaftar melalui jalur perseorangan, namun batal setelah mengetahui syarat dan ketentuannya," pungkasnya.
Dengan demikian, Pilkada 2024 di Madiun Raya akan sepenuhnya diikuti oleh calon-calon dari partai politik, mengingat beratnya syarat bagi calon independen.
Baca Juga: 5 KPU Daerah di Jatim Terima Syarat Bapaslon Independen, 3 Ditolak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.