Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Tulungagung Dijebloskan Penjara

Modus pembangunan fisik fiktif

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Suratman (49), Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD). Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 721 juta.

1. Korupsi DD tahun anggaran 2020-2022

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Tulungagung Dijebloskan PenjaraKades ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022. Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

"Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Belasan Desa di Tulungagung Alami Krisis Air Bersih

2. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Tulungagung Dijebloskan PenjaraKades ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka, adalah menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," paparnya.

3. Kerugian negara capai Rp 721 juta

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Tulungagung Dijebloskan PenjaraKades ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 721 juta. Jumlah ini lebih besar dari pada penghitungan awal yakni sekitar Rp 500 juta. Tersangkajuga belum melakukan pengembalian kerugian negara. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan kepada pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tulungagung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya