Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk Polisi
Dari aksi tipu tipu komplotan ini berhasil raup Rp750 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Satuan Reserse dah Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan Jawa Timur menangkap 5 dari 7 orang tersangka mafia tanah. Kelimanya diringkus dari salah satu kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka adalah SRN, DRA, AW, AS, dan THW. Komplotan ini memalsu surat tanah dan menjual tanah itu kepada orang lain.
"Terungkapnya komplotan ini berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat dibelinya kepada Notaris. Kemudian oleh Notaris di periksaka ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban pun melapor kepada kami," kata Kasat Serse Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (27/09/2023).
Baca Juga: Ketel Uap Pabrik Kerupuk di Magetan Meledak
1. Polisi menjebak komplotan ini
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi pun menjebak komplotan ini. Mereka diminta datang ke notaris untuk menerima kekurangan dari pembayaran. Korban sebelumnya sepakat membali tanah dengan harga Rp1,5 miliar namun baru dibayar Rp750 juta. "Dan benar kelima tersangka yang berhasil kita amankan saat ini datang ke notaris, selanjutnya kita amankan," terangnya.
Menurut Rudy, komplotan ini punya tugas masing masing. Salah satu dari tersangka berinisial SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan ingin membeli tanah di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"SRN yang ingin membeli ini meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu. Begitu diberikan dokumen asli tadi di-scan tersangka untuk dipesankan SHM palsu, KTP palsu," jelasnya.
Baca Juga: Bakar Rumpun Bambu, Seorang Kakek di Magetan Tewas Terpangang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.