Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jatim 

Karena kerugiannya cukup besar

Surabaya, IDN Times - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa. Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman. 

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim hari Jumat minggu lalu," kata Farman, Rabu (27/9/2023). 

Farman pun mengungkapkan beberapa alasan mengapa akhirnya kasus ini ditangani Polda Jatim. Salah satunya karena besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan pada kawasan tersebut 

"Kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan makanya kita tarik di sini," ujar Farman.

Farman menyebut, dirinya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Selain itu, dalam pendalaman kasus pihaknya juga menggandeng penyidik Polres Probolinggo. 

"Gelar perkara di Polda Jatim sekalian kita memperdalam, memberikan asistensi dan kita putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini," tuturnya. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika sekelompok orang sedang melakukan foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo. Dalam kegiatan itu, mereka menyalakan flare untuk kebutuhan fotografi.

Sayangnya flare tersebut memunculkan percikan api yang mengenai rumput kering. Api kemudian merembet pada rumput-rumput sekitar yang kemudian menyebabkan kebakaran semakin meluas. 

Manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer calon pengantin, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) diterapkan tersangka oleh polisi. Lima orang lainnya, masih berstatus saksi, dua di antaranya merupakan calon pengantin. 

Baca Juga: Gunung Bromo Mulai Menghijau Pasca Kebakaran

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya