TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Madiun Ungkap Prostitusi Daring Berkedok Pemandu Lagu 

Salah satu korbannya anak di bawah umur

Pers rilis kasus prostitusi daring di Mapolres Madiun, Selasa (11/8/2020). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Petugas Satreskrim Polres Madiun menahan Indrit Serli (34 tahun) karena diduga terlibat dalam prostitusi daring. Perempuan yang beralamat di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini berperan sebagai muncikari.

Salah satu korbannya adalah AN (15) warga Kota Madiun. Karena menjual anak di bawah umur, maka Indrid dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman tiga bulan.

1. Korban diamankan ketika di-booking pemesan

Barang bukti berupa uang tunai dan cetakan percakapan antara muncikari dengan pemesan jasa PSK secara daring. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa penangkapan Indrit berlangsung pada Sabtu (1/8/2020) tengah malam. Ini setelah tim Buser mengendus tentang praktik prostitusi daring yang dijalankan pelaku.

Awalnya, polisi mendapatkan laporan tentang aksi Indrit. Penyelidikan dilakukan hingga berhasil mengamankan dua saksi korban, yakni AN dan SW alias Cempreng (20 tahun) saat di-booking oleh pria hidung belang di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Dipukul hingga Digigit

2. Tarif sekali kencan Rp800 ribu

Polisi membeber barang bukti dalam perkara prostitusi daring yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepada polisi, AN mengaku diperjualbelikan oleh Indrit melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp. Adapun tarif yang dibanderol sebanyak Rp800 ribu untuk sekali kencan. Dari sejumlah uang itu, pihak muncikari mendapatkan jatah Rp200 ribu. Sedangkan Rp600 ribu lainnya masuk kantong AN.

“Praktik semacam ini dijalankan tersangka sekitar enam bulan terakhir. Dia mengatur penjualan 20 perempuan termasuk dua saksi korban,” ujar Aldo dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa(11/8/2020).

Baca Juga: Komplotan Prostitusi Online Dibongkar, Korban Mencapai 600 Orang

Berita Terkini Lainnya