Polisi Madiun Ungkap Prostitusi Daring Berkedok Pemandu Lagu
Salah satu korbannya anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Petugas Satreskrim Polres Madiun menahan Indrit Serli (34 tahun) karena diduga terlibat dalam prostitusi daring. Perempuan yang beralamat di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini berperan sebagai muncikari.
Salah satu korbannya adalah AN (15) warga Kota Madiun. Karena menjual anak di bawah umur, maka Indrid dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman tiga bulan.
1. Korban diamankan ketika di-booking pemesan
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa penangkapan Indrit berlangsung pada Sabtu (1/8/2020) tengah malam. Ini setelah tim Buser mengendus tentang praktik prostitusi daring yang dijalankan pelaku.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan tentang aksi Indrit. Penyelidikan dilakukan hingga berhasil mengamankan dua saksi korban, yakni AN dan SW alias Cempreng (20 tahun) saat di-booking oleh pria hidung belang di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Dipukul hingga Digigit
Baca Juga: Komplotan Prostitusi Online Dibongkar, Korban Mencapai 600 Orang