TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Madiun Selidiki Indikasi Penimbunan Gula oleh Petani Tebu

Sebanyak 4,35 ton gula diamankan

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat mengecek gula pasir yang diduga ditimbun oleh seorang warga, Kamis (19/3). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun,IDN Times – Anggota Satreskrim Polres Madiun sedang menyelidiki indikasi penimbunan gula pasir di salah satu kios tepi jalan raya Madiun-Ponorogo wilayah Desa Slambur, Kecamatan Geger. Sebanyak 4,35 ton komoditas itu tersimpan di toko pakan burung milik Mat Rochani, warga setempat.

Salah satu jenis sembako yang diwadahi 87 karung itu akhirnya diamankan petugas. Sebab, dinyatakan tidak memiliki izin usaha perdagangan. Juga, dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram.

“Terlapor juga menjual gula dengan harga Rp 15.200 per kilogram,” kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat mendatangi lokasi penyimpanan gula oleh Mat Rochani, Kamis (19/3).

1. Diduga memanfaatkan lonjakan harga gula pasir di pasaran

Mat Rochani (depan) memberikan keterangan kepada polisi tentang 4,35 ton gula pasir yang diamankan polisi di toko pakan burung miliknya, Kamis (19/3).IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut kapolres, gula yang dijual dengan harga tinggi itu berasal dari Pabrik Gula Pagotan, Kabupaten Madiun pada Sabtu (14/3). Saat itu, Mat Rochani mengambil sebanyak sepuluh ton gula. Komoditas itu merupakan sebagian hak dari kelompok tani tebu yang diketuainya.

Karena pengambilan gula berbarengan dengan melejitnya harga gula pasir di pasaran  menjadi alasan polisi menindak penyimpanan oleh Mat Rochani. Ini seiring dengan  dampak wabah virus Corona atau COVID-19. 

“Pasti memanfaatkan kelangkaan semacam ini dan akhirnya menjual dengan harga di atas normal,” ujar Eddwi. 

2. Petani tebu masih berstatus sebagai terlapor

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyant (kanan) saat mengecek 4,35 ton gula pasir yang diduga ditimbun oleh warga, Kamis (19/3). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam menangani kasus ini, penyidik polisi menerapkan Pasal 106 atau 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Bila memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana, Mat Rochani terancam hukuman selama empat tahun.

Menurut Eddwi, saat ini status Mat Rochani masih sebagai terlapor. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami indikasi penimbunan gula pasir di tengah terjadi gejolak harga terjadi. Di pasaran Madiun, harga per kilogramnya sudah mencapai Rp 17 ribu. 

3. Gula dinyatakan sebagai hak petani tebu atas kerjasama dengan pabrik

Gula pasir yang diduga oleh seorang petani tebu diamankan personel Polres Madiun, Kamis (19/3). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, Mat Rochani mengaku kaget dengan indikasi penimbunan gula yang ditujukan kepadanya. Sebab, ia menjual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan di pasaran. Gula pasir itu merupakan haknya selaku petani tebu yang bekerjasama dengan PG. Pagotan.

“Kami memang baru mengambilnya lima hari lalu karena keterbatasan tempat penyimpanan. Gula Ini merupakan bagian jatah tanam tebu pada tahun 2019.,” ujar pria berusia 52 tahun itu.

 

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Kopi Lebih Baik Diminum Tanpa Gula, Jangan Diremehkan!

4.Hak petani tebu terhadap gula dinyatakan 5 persen dari tebu yang dikirim ke pabrik

Panen tebu (IDN Times/ istimewa)

Mat Rochani dan tiga petani lain yang tergabung dalam satu kelompok mendapat jatah sebanyak 19 ton. Jumlah itu merupakan lima persen dari tebu yang dikirim ke PG.Pagotan selama masa giling berlangsung setahun lalu.

“Tebu yang kami kirim lebih dari 100 ton,” ujar dia sembari menyatakan bahwa sebanyak sembilan dari 19 ton gula pasir telah dijual ke kelompok tani tebu yang lain saat musim tanam tahhun 2019.   

Baca Juga: Lokasi Wisata Tutup, Madiun Umbul Square Atur Ulang Jadwal Kunjungan

Berita Terkini Lainnya