TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Khofifah Sudah Melarang Warga Jatim Ikut Aksi 22 Mei

Tahapan pemilu dinilai sudah usai

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah melarang warganya untuk mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta sejak beberapa waktu lalu. Menurut dia, keputusan KPU RI yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden petahana Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin merupakan hasil dari tahapan pemilu yang sudah kelar. Prosesnya juga panjang.

Dalam tahap penghitungan suara, misalnya, dilalui sejak di tingkat TPS) Kemudian, PPS, PPK, KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi, dan KPU RI. “Semua ada saksinya. Proses ini bukan ‘bim salabim’ tapi sangat panjang,” ujar dia ketika melakukan kunjungan kerja di Pasar Besar Kota Madiun, Rabu (22/5).

1. Sengketa pemilu diharapkan diadukan ke MK

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Apabila ada pihak yang mempermasalahkan keputusan KPU yang sudah diumumkan, ia berharap agar diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Sebab, langkah itu sesuai koridor yang berlaku di Indonesia. Langkah itu seperti yang pernah dilakukan Khofifah ketika menilai adanya ketidakberesan dari keputusan KPU pada Pilkada Jawa Timur tahun 2008 dan 2013.

“Hindarkan kemungkinan terjadinya sesuatu yang akhirnya menjadi anarkis, rusuh, dan mendistorsi kebahagian Ramadan. Saya saja ikut dua kali pilgub (Jatim) juga gak dapet,” kata perempuan yang tiga kali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur ini.

2. Jawa Timur dinyatakan adem ayem

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat lantaran kondisi di provinsi yang dipimpin tetap adem ayem selama tahapan pemilu berlangsung. “Masyarakatnya tetap bisa menjaga perbedaan yang muncul. Tetap bisa membangun hubungan yang harmoni dan menjaga suasana tetap baik,” kata dia.

Kondusifitas ini, menurut dia, tidak lebih dari peran masyrakat dalam menyalurkan hak politiknya. Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Bawaslu, TNI/Polri, dan petugas pemungutan suara juga tidak bisa dilepaskan dari setiap tahapan pemilu.  

Baca Juga: Massa Aksi 22 Mei Bakar Toko di Jalan Sabang

Berita Terkini Lainnya