TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksekutor Pembunuhan Dihukum Mati, Istri Korban: Saya Puas

Ia menilai hukuma tersebut setimpal dengan perbuatannya

Terdakwa Heri Cahyono yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan berencana di Kota Madiun tertunduk di hadapan majelis hakim, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Heri Cahyono terhadap Heru Susilo diikuti oleh sejumlah pihak. Salah satu yang hadir dalam sidang di PN Kota Madiun itu adalah Hermin Sri Tiknoningsih, istri dari korban. Usai mendengar vonis terhadap Heri, Hermin mengaku puas. 

Baca Juga: Gak Kenal Ampun, Ini 10 Metode Hukuman Mati Paling Menakutkan di Dunia

1. Menganggap tak ada yang meringankan pelaku

Ilustrasi pembunuhan. IDN Times/Mia Amalia

Hermin mengatakan bahwa dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. "Saya puas dengan hukuman mati yang diterima terdakwa,” kata Hermin usai persidangan.

Menurut dia, hukuman mati itu sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Adapun vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Heri merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan dengan menusukkan pisau di perut korban pada 1 September 2019. Tindak pidana itu terjadi di rumah korban yang masuk wilayah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

2. Terdakwa lain disidang terpisah

Terdakwa Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo sedang menjalani sidang dalam kasus pembunuhan berencana yang digelar di PN Kota Madiun, Senin (24/2). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sedangkan bagi dua terdakwa lain, yakni Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo yang ikut serta dalam pembunuhan divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan lantaran JPU menuntut terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.

Vonis hukuman bagi kedua terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini dibacakan dalam sidang sesi kedua. Adapun pelaksanaannya setelah majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa Heri Cahyono. Sebab, berkas perkaranya dipisah.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  

Berita Terkini Lainnya