Eksekutor Pembunuhan Dihukum Mati, Istri Korban: Saya Puas
Ia menilai hukuma tersebut setimpal dengan perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Heri Cahyono terhadap Heru Susilo diikuti oleh sejumlah pihak. Salah satu yang hadir dalam sidang di PN Kota Madiun itu adalah Hermin Sri Tiknoningsih, istri dari korban. Usai mendengar vonis terhadap Heri, Hermin mengaku puas.
Baca Juga: Gak Kenal Ampun, Ini 10 Metode Hukuman Mati Paling Menakutkan di Dunia
1. Menganggap tak ada yang meringankan pelaku
Hermin mengatakan bahwa dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. "Saya puas dengan hukuman mati yang diterima terdakwa,” kata Hermin usai persidangan.
Menurut dia, hukuman mati itu sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Adapun vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Heri merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan dengan menusukkan pisau di perut korban pada 1 September 2019. Tindak pidana itu terjadi di rumah korban yang masuk wilayah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati