Pembuang Bayi Ditangkap, Tersangkanya Kakek dan Wanita Muda
Mau enaknya, gak mau bayinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Satreskrim Polres Sampang menangkap sepasang kekasih yang usianya terpaut 27 tahun. Si pria berinisial MW, usia 60 tahun, sedangkan wanita, berinisial MHR, berumur 33 tahun. Penyidik menyebut mereka ditangkap karena telah membuang bayi hasil hubungan terlarang.
"Mereka bukan suami istri," kata Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Rabu (26/12).
1. Begini awal mulanya
Peristiwa pembuangan bayi terjadi Senin, 24 November lalu. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu dibuang di jembatan Dusun Kramat, Desa Pecangaan, Kecamatan Pangarengan.
Bayi itu kemudian ditemukan dua siswi yang baru pulang sekolah. Mereka mendengar tangisan bayi. Setelah dicari, tampaklah bayi menangis masih lengkap dengan tali pusarnya di bawah jembatan.
Polisi lantas mengamankan bayi itu dan memulai penyidikan. Meski perlahan, penyidikan membuahkan hasil. Polisi mencurigai MHR, seorang wanita warga Dusun Kongkangkong, Desa Apaan, sebagai pembuang bayi.
Baca Juga: Meski Jumlahnya Menurun, Kemiskinan di Sampang Tetap yang Tertinggi