TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Unej Terancam 15 Tahun Penjara

Karena pamannya sendiri, hukuman bertambah berat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jember, IDN Times - Polres Jember resmi menetapkan RH, dosen Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

1. Ada tambahan sepertiga pidana

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Undang-undang yang digunakan untuk menjerat perbuatan tersangka yakni, pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, karena masih tergolong saudara sendiri, ada ancaman penambahan hukuman sepertiga waktu.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 ancaman hukuman," ujar Ipda Diyah, Selasa (13/4/2021).

2. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi sendiri telah menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bukti dari keterangan saksi, surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli dan rekaman kejadian.

"Tadi (RH) sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yakni surat hasil visum," ujar Dyah.

RH dilaporkan melakukan pelecehan seksual sebanyak 2 kali kepada korban di rumah dengan modus terapi kanker payudara.

Lebih lanjut, polisi bakal memanggil tersangka untuk proses gelar perkara. Saat ini pihaknya sedang melengkapi sejumlah persyaratan gelar perkara.

"Gelar harus ada kelengkapan, yang harus delengkapi penyidik. Kalau sudah lengkap akan dipanggil oleh penyidik," ujarnya.

3. Korban pelecehan harus berani lapor

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi kuasa hukum penyintas mengatakan, upaya polisi yang segera menetapkan RH sebagai tersangka, menjadi angin segar. Harapannya pelaku bisa menjadi jera.

"Ini jadi angin sejuk, jadi korban harus berani speak up," ujar Yamini saat mengikuti aksi virtual.

Menurutnya, hukuman minimal bagi tersangka yakni 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Paling singkat 5 tahun. Paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah Om nya maka dpt tambahan 1/3 pidana," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dosen Unej Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Berita Terkini Lainnya