Didata Secara Online, Kades di Banyuwangi Bisa Pantau Warganya
Pemudik wajib Isolasi 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), setiap pemudik wajib menjalani karantina selama 14 hari. Agar proses karantina bisa terpantau petugas di desa, para pendatang dari luar kota yang masuk ke wilayah Kabupaten Banyuwangi bakal melalui proses pendataan online berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
1. Pendataan dilakukan di setiap pintu masuk Banyuwangi
Data tersebut terkoneksi dengan pemerintah desa setempat untuk memudahkan kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memantau langsung pemudik yang baru datang. Setiap pendatang bakal masuk dalam daftar Orang Dalam Risiko (ODR).
"Kami memanfaatkan sistem Smart Kampung, yang sudah dijalankan Banyuwangi beberapa tahun terakhir. Data yang dimasukkan dari petugas pos pantau akan terkoneksi dengan kepala desa, yang desanya menjadi tujuan pemudik. Dari situ, kades bisa langsung memantau kehadiran setiap pendatang di wilayahnya," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kabupaten Banyuwangi, Budi Santoso, Kamis (23/4).
Pendataan online bakal dilakukan di beberapa pintu masuk Banyuwangi, mulai dari wilayah utara Kecamatan Wongsorejo yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Situbondo. Kemudian di Pelabuhan Ketapang yang menjadi pintu masuk orang dari Provinsi.
"Juga di Bandara Banyuwangi serta pintu masuk dari sisi selatan, yakni di pos pantau Kecamatan Kalibaru yang merupakan perbatasan dengan Jember. Minggu ini mulai uji coba di Pelabuhan Ketapang dulu. Menyusul pos pantau lainnya," katanya.