Perwali Surabaya Soal Kantong Plastik Dinilai Kurang Tegas
Anggota DPRD Surabaya pesimis dengan aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pun angkat bicara soal Perwali ini.
Baca Juga: Siap-siap, Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya Akan Dibatasi
1. Perwali kurang tegas, sehingga sulit mengurangi kantong plastik
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan bahwa penggunaan kantong plastik sudah mengakar bagi masyarakat Surabaya. Sehingga, seharunya Pemerintah membuat peraturan yang bisa merubah perilaku tersebut.
"Karena kalau melihat norma di dalam Perwali itu kurang keras. Kalau mengatur iya, tapi kalau mengurangi apalagi menghilangkan (kantonh plastik) sama sekali rasanya mustahil dengan pasal-pasal tersebut," ujar Imam, Selasa (22/3/2022).
Baru-baru ini, Imam sendiri memiliki pengalaman saat dirinya berkunjung ke salah satu pasar swalayan di Kota Surabaya. Ia menceritakan bahwa pasar swalayan tersebut tidak menyediakan kantong plastik, namun justru menawarkan pembelian kantong plastik. Sedangkan di beberapa swalayan lainnya langsung memberikan kantong plastik saat belanja.
"Husnudzonnya mungkin Perwali ini belum tersosialisasikan secara menyeluruh, tapi kalau suudzonnya mungkin Perwali tersebut tidak ngefek," ungkap Imam.