Perwali Kantong Plastik Diharapkan Kurangi 50 persen Sampah
Ada 111.300 ton sampah plastik per tahun di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kini, berbelanja di Surabaya tak boleh lagi menggunakan kantong plastik. Hal ini karena Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Perwali tersebut telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Namun, kini Peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan tanggal 9 April 2022 mendatang. Adanya Perwali ini diharapkan dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.
1. Pemkot siapkan Satgas dan sanksi
Agar Perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.
"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Jumat (18/2/2022).
Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.
Baca Juga: Banjir di Jember Akibat Pendangkalan dan Sampah Sungai
Baca Juga: Siap-siap, Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya Akan Dibatasi