Perwali Kantong Plastik Diharapkan Kurangi 50 persen Sampah

Ada 111.300 ton sampah plastik per tahun di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Kini, berbelanja di Surabaya tak boleh lagi menggunakan kantong plastik. Hal ini karena Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.  Perwali tersebut telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Namun, kini Peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan tanggal 9 April 2022 mendatang. Adanya Perwali ini diharapkan dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

1. Pemkot siapkan Satgas dan sanksi

Perwali Kantong Plastik Diharapkan Kurangi 50 persen SampahIlustrasi. (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Agar Perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Jumat (18/2/2022).

Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

2. Perwali masih dalam tahap sosialisasi

Perwali Kantong Plastik Diharapkan Kurangi 50 persen SampahIlustrasi plastik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hebi mengatakan sosialisasi Perwali tersebut dilakukan selama 30 hari. Selama 30 hari itu, mereka akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah

"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi,

Baca Juga: Banjir di Jember Akibat Pendangkalan dan Sampah Sungai 

3. Perwali dilandasi UU RI soal Lingkungan Hidup

Perwali Kantong Plastik Diharapkan Kurangi 50 persen Sampahilustrasi plastik daur ulang (pixabay.com/QuinceCreative)

Hebi menjelaskan, Perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujar Hebi.

Baca Juga: Siap-siap, Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya Akan Dibatasi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya