Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di Surabaya
Tersangka dapat uang palsu dari Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim Reserse Kriminal Polsek Tegalsari, Surabaya meringkus dua orang yang telah mengedarkan uang palsu senilai Rp19,7 juta di Pasar Burung Kupang, Surabaya. Mereka adalah PA (62) warga Bali dan D (45) warga Sidoarjo.
Baca Juga: Butuh Tambahan Uang, ASN Pemkot Surabaya Ketahuan Edarkan Sabu
1. Tersangka mengedarkan uang palsu 197 lembar pecahan 100 ribuan
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa keduanya telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan rupiah sebanyak 197 lembar. Sehingga total uang yang diedarkan PA dan D adalah Rp19.700.000.
Marji mengatakan, pelaku mengaku hanya sebagai pengedar. Mereka tidak mencetak uangnya sendiri, melainkan mendapatkan dari orang lain.
"Tersagka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, sedang diselidiki Jakarta," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 M