TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Natal 2022, RHU di Surabaya Tutup Sementara

Selamat Natal

Gemerlap Kota Surabaya tampak dari udara. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya meninta Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk tutup sementara saat perayaan Natal. Hal itu agar menghormati umat kristiani yang sedang menjalankan ibadah Natal. 

Baca Juga: 7 Tempat Gym Terbaik di Surabaya, Ada yang Rp20 ribuan!

1. Diminta tutup pukul 18.00-00.00

Penindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, RHU diminta untuk tutup pukul 18.00-00.00 WIB. 

"Seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Pahlawan diminta untuk tutup sementara. Tujuannya adalah untuk menghormati umat kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam natal," ujar Maria. 

2. Wali Kota keluarkan SE soal Natal

Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dalam pelaksanaan Natal ini, Wali Kota Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 450/23272/436.8.6/2022 tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu 12 Desember 2022. 

Di dalam SE tersebut ada 4 poin penting yang disampaikan terkait menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di Surabaya. Diantaranya adalah, imbauan kepada seluruh pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan, untuk meningkatkan pengawasan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar.

Sedangkan yang kedua, Eri mengimbau kepada seluruh pengurus gereja, untuk melakukan pengamanan ketat dengan skrining terhadap tamu, menggunakan metal detektor.

 “Selain itu, para pengurus gereja diharapkan untuk memasang barier, dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk tempat ibadah,” kata Eri. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Museum di Surabaya, Hits dan Kaya Akan Sejarah 

Berita Terkini Lainnya