TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

Dua pasangan sebelumnya dikabulkan

created: penulis

Surabaya, IDN Times - Untuk ketiga kalinya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan pernikahan beda agama. Pasangan berinisial VK dan FA tersebut menjalani sidang pertama pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

1. Humas PN membenarkan adanya permohonan itu

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas PN Surabaya, Anak Gede Agung Pranata membenarkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Mereka telah teregister di PN Surabaya dengan nomor 1743/Pdt.P/2022/PN Sby. "Iya benar (ada pasangan mengajukan permohonan pernikahan beda agama)," kata Gede Agung saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/8/2022).

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUI

2. Mereka mengajukan permohonan pada 29 Juli 2022 lalu

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

VK dan FA, kata Gede, telah mengajukan permohonan ke PN Surabaya pada 29 Juli lalu.  "Hari ini (kedua menjalani sidang pertama)," sebut Gede Agung. Keduanya memohon agar PN Surabaya memberikan izin melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Jika nantinya diizinkan, maka pegawai kantor Dispendukcapil Kota Surabaya juga harus melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama yang dilakukan VK dan FA.

Baca Juga: Kali Kedua, PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Berita Terkini Lainnya