Kabar Baik! Pemprov Jatim Buka Lagi Program Pemutihan Pajak
Ada hadiah Umroh juga bagi yang taat bayar pajak lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ada kabar baik nih untuk warga Jawa Timur. Menyambut bulan Ramadan 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini kembali membuka program intensif pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Program Diskon Pajak Kendaraan Berakhir, Jatim Panen Rp2 Triliun
1. Intensif Pemutihan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah , Jum'at (1/4/2022).
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat