7 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 42,8 Kg Sabu Disita
Pengedar narkoba jaringan Sumatra diringkus di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dalam waktu dua bulan, Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya telah meringkus 7 orang pengedar narkoba. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,8 Kg.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Terbaru 15 PO Bus Jakarta-Surabaya
1. Pengungkapan mulai Maret hingga April
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan 3 orang tersangka yakni PS (40), DB (38) dan CS (36) berhasil diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sementara 4 tersangka yakni AN (24), GL (24), SN (24) dan DW (26) diringkus oleh Polsek Gubeng Surabaya.
"Pengungkapan yang pertama 11 Maret, 1 April dan 8 April oleh Polrestabes Surabaya. 17 April dan 18 April dilakukan oleh Polsek Gubeng," ujar Yusep, Senin (25/4/2022).
Polrestabes Surabaya berhasil menyita 17 bungkus sabu dengan berat 8.925 gram atau 8,9 kg dan Polsek gubeng berhasil menyita 33.693 gram atau 33,6 kg sabu. Sehingga total barang bukti yang disita adalah 43,8 kg sabu.
"Yang mana apabila kita nengamankan atau menyita barang bukti ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyatakat sebanyak 400.000 jiwa," urainya.
Baca Juga: Risiko Jasa Penukaran Uang di Surabaya, Kejar-kejaran dengan Satpol PP