2740 Gedung di Surabaya Dapat Teguran, Tak Punya Surat Laik Fungsi
Hanya 145 gedung yang merespons
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menegur 2.740 pengelola gedung bertingkat di Surabaya. Musababnya, mereka belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka ditegur agar segera mengurus SLF.
1. DPRKPP fokus bangunan tinggi, soroti potensi kebakaran dan struktur bangunan
Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, saat ini pihaknya fokus menegur bangunan tinggi di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal.
"Itu kenapa ? karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF
Baca Juga: 2000 Gedung di Surabaya, Hanya 59 yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi