150 Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Rata-rata berusia 18 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sepanjang 2022, sejak Januari hingga Juni ada sebanyak 150 anak di Surabaya ajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya. Rata-rata diajukan oleh remaja berusia 18 tahun.
"Rincian tahun 2022 pada Januari sebanyak 35 perkara, Februari 25 perkarkara, Maret 29 perkara, April 16 perkara, Mei 16 perkara dan Juni 39 perkara," ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya Abdus Syakur Widodo kepada IDN Times, Rabu (27/7/2022).
1. Pengajuan mulai menurun sejak 2020
Syakur mengatakan, jumlah permohonan dispensasi nikah mudah dari tahun 2020 hingga 2022 mengalami penurunan. Di periode yang sama tahun 2020, ada 187 perkara pernikahan dibawah 19 tahun.
"Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni sebanyak 214 perkara, tahun 2022 sampai dengan bulan Juni sebanyak 150 perkara," ungkapnya.
"Peningkatan di tahun 2020 karena adanya perubahan UU no. 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," imbuh Syakur.
Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Jatim Naik, Gubernur Terbitkan SE
Baca Juga: [OPINI] Pernikahan Anak: Pendidikan Seks dan Reproduksi