Polisi Bantah Salah Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan
Pengacara MO laporkan penyidik ke Komnas HAM dan Propam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan membantah telah melakukan salah tangkap terhadap MO (26) terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB, lalu. Polisi menyebut penangkapan MO sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan Propam karena Salah Tangkap
1. Anton menyebut penangkapan sudah sesuai
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro mengatakan, tidak ada tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lamongan salah tangkap. Menurutnya penangkapan itu sudah sesuai prosedur penyidik.
"Sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO," kata Anton, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Ratusan Siswa dan Warga di Lamongan Gelar Salat Istisqa