TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Sirinya di Gresik

Punya istri harusnya disayang-sayang mas, bukan dianiaya

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Gresik, IDN Times - TA (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena menganiaya istri sirinya, DY (35), warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Pelaku gelap mata kerena korban menolak diajak berhubungan badan.

1. Pelaku datang ke rumah kos dan menanyakan surat nikah siri

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 Januari 2021 lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah kos korban di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

"Pelaku kemudian menanyakan surat nikah siri kepada korban. Namun, saat itu korban mengaku surat tersebut sudah dibakar. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak," jelas Bima dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar

2. Kepala korban dibenturkan ke tembok oleh pelaku

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

TA dan DY kemudian terlibat cekcok, hingga terjadi lah penganiayaan yang mengakibatkan kepala dan tangan DY terluka. Setelah menganiaya istri sirinya, TA kemudian kabur. TA ditangkap polisi di sebuah warung kopi.

"Kepala korban dibenturkan tembok hingga mengalami luka memar dan tangan korban luka karena digigit oleh pelaku," ucap mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Berselisih Paham, Pemuda Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya