Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Sirinya di Gresik
Punya istri harusnya disayang-sayang mas, bukan dianiaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gresik, IDN Times - TA (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena menganiaya istri sirinya, DY (35), warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Pelaku gelap mata kerena korban menolak diajak berhubungan badan.
1. Pelaku datang ke rumah kos dan menanyakan surat nikah siri
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 Januari 2021 lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah kos korban di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Pelaku kemudian menanyakan surat nikah siri kepada korban. Namun, saat itu korban mengaku surat tersebut sudah dibakar. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak," jelas Bima dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar
Baca Juga: Berselisih Paham, Pemuda Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas