Pemuda di Lamongan Tega Seorang Kakek Hingga Tewas

Korban merupakan tetangga pelaku

Lamongan, IDN Times - Karmola (74), kakek asal Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan meninggal dengan cara yang tragis. Karmola dianiaya oleh tetangganya sendiri berinisial RS (23), pada Minggu (22/11/2020), malam. Pemuda tersebut nekat memukuli korban karena berselisih paham.

1. Pelaku sudah ditahan polisi

Pemuda di Lamongan Tega Seorang Kakek Hingga TewasIlustrasi Bertengkar (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung saat dikonfirmasi IDN Times membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lamongan.
 
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan kejadian tersebut bermula saat keduanya cekcok, kemudian pelaku ini mendatangi korban dan memukulinya, hingga membuat korban terjatuh ke tanah, "kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini, Senin (23/11/2020).

2. Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri

Pemuda di Lamongan Tega Seorang Kakek Hingga TewasIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)
Setelah terjatuh akibat dipukuli tersangka, korban selanjutnya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke jalan. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengejar korban dan kembali menghujani Karmola dengan pukulan. Setelah tergeletak di jalan, korban akhirnya ditolong oleh beberapa warga setempat dan dibawa ke Puskesmas Sekaran. 
 
Karena kondisi kesehatan korban memburuk, oleh pihak keluarga korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Muhammadiyah Babat. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia. "Ada luka lebam di bagian tubuh korban akibat pukulan," ucapnya.

Baca Juga: Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar

3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Pemuda di Lamongan Tega Seorang Kakek Hingga TewasIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)
David enggan menjelaskan secara rinci saat ditanya mengenai motif pelaku yang tega memukuli korban. "Untuk motifnya, biar nanti Bapak Kapolres Harun saja yang menjelaskan, tapi yang jelas kasus ini masih kita dalami dan tunggu saja nanti pasti kita akan rilis," tambahnya. Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Pria di Lamongan Hajar Ketua RT Pakai Besi Gegara Tak Terima Dilerai

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya