Jadi Pengedar Sabu, Seorang Polisi di Bojonegoro Dipecat
Bripka Jayusman tidak hadir saat acara pemecatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times- Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Bojonegoro bernama Bripka Jayusman dipecat secara tidak hormat, Kamis (16/4). Bripka Jayusman dipecat karena menjadi pengedar sabu di wilayah Blora Jawa Tengah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi M Budi Hendrawan mengatakan, Bripka Jayusman dipecat karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang kode etik Polri. "Yang bersangkutan kita berhentikan karena melanggar kode etik profesi Polri, tadi pagi," kata perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.
1. Bripka Jayusman tidak hadir saat acara pemecatan
Budi melanjutkan, saat pemecatan, Bripka Jayusman tidak hadir karena yang bersangkutan tengah menjalani hukum dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kabupaten Blora Jawa Tengah. Bripka Jayusman sendiri ditangkap
satuan reserse narkoba Polres Blora beberapa bulan yang lalu karena terbukti menjadi pengedar sabu. "Karena yang bersangkutan tertangkap di wilayah Cepu maka ia ditahan di sana," terangnya.
Baca Juga: Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba
Baca Juga: Gedung Pusdiklat Bojonegoro akan Dijadikan RS Darurat Pasien COVID-19