Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba 

Dijanjikan imbalan Rp2 juta

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menangkap satu orang kurir narkoba. Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial SBR (41) itu ditangkap di Karangjati, Pasuruan. Penangkapan SBR merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari penangkapan tersangka lain berinisial RDT. 

1. Temukan sejumlah barang bukti

Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Barang bukti narkoba yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka SBR. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah rumah SBR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 4,21 ons, dan 4.360 butir ineks seberat 2,3 kilogram.

"Tersangka SBR ini mendapat barang dari seseorang berinisial YG. Saat ini YG masih dalam pengejaran," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (15/4).

2. Dibagi ke dalam beberapa paket

Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Tersangka SBR saat giat rilis kasus narkoba di Polresta Malang Kota. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Kepada polisi, SBR mengaku nekat menjadi kurir narkoba. SBR dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu dan 1.000 butir ineks. Saat digeledah, barang bukti tersebut sudah dibagi ke dalam beberapa paket hemat. Masing-masing lima klip kecil sabu, 35 bungkus plastik warna cokelat berisi 3.270 butir ineks, dan 7 bungkus plastik warna ungu dengan total jumlah 700 butir Inex. 

"Setiap pengiriman satu ons sabu dan 1.000 butir ineks tersangka dapat keuntungan Rp 2juta. Kalau 5 ons tentu lebih besar," imbuhnya. 

Baca Juga: Modus Minta Dipijiti, Seorang Pria Cabuli Anak di Kota Malang

3. Terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis kasus narkoba, Rabu (15/4/2020). Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Atas perbuatanya tersebut, tersangka SBR dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Juga pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah dirilis pada Senin lalu (13/4). 

4. Juga dapatkan sejumlah barang bukti dari RDT

Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba Barang bukti narkoba yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka SBR. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Sebelumnya, kepolisian sudah mengungkap kasus narkoba dengan tersangka berinisial RDT. Dari tangan RDT polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 4,20 ons sabu dan 20 butir Inex. RDT juga saat ini sudah ditahan kepolisian. Kini polisi masih memburu jaringan lain yang ikut menyuplai barang haram tersebut.

Baca Juga: Enam Kali Beraksi, Polresta Malang Kota Tanggap Seorang Kurir Narkoba 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya