Lagi, Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menangkap satu orang kurir narkoba. Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial SBR (41) itu ditangkap di Karangjati, Pasuruan. Penangkapan SBR merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari penangkapan tersangka lain berinisial RDT.
1. Temukan sejumlah barang bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah rumah SBR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 4,21 ons, dan 4.360 butir ineks seberat 2,3 kilogram.
"Tersangka SBR ini mendapat barang dari seseorang berinisial YG. Saat ini YG masih dalam pengejaran," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (15/4).
2. Dibagi ke dalam beberapa paket
Kepada polisi, SBR mengaku nekat menjadi kurir narkoba. SBR dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu dan 1.000 butir ineks. Saat digeledah, barang bukti tersebut sudah dibagi ke dalam beberapa paket hemat. Masing-masing lima klip kecil sabu, 35 bungkus plastik warna cokelat berisi 3.270 butir ineks, dan 7 bungkus plastik warna ungu dengan total jumlah 700 butir Inex.
"Setiap pengiriman satu ons sabu dan 1.000 butir ineks tersangka dapat keuntungan Rp 2juta. Kalau 5 ons tentu lebih besar," imbuhnya.
Baca Juga: Modus Minta Dipijiti, Seorang Pria Cabuli Anak di Kota Malang
3. Terancam hukuman hingga 20 tahun penjara
Atas perbuatanya tersebut, tersangka SBR dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Juga pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah dirilis pada Senin lalu (13/4).
4. Juga dapatkan sejumlah barang bukti dari RDT
Sebelumnya, kepolisian sudah mengungkap kasus narkoba dengan tersangka berinisial RDT. Dari tangan RDT polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 4,20 ons sabu dan 20 butir Inex. RDT juga saat ini sudah ditahan kepolisian. Kini polisi masih memburu jaringan lain yang ikut menyuplai barang haram tersebut.
Baca Juga: Enam Kali Beraksi, Polresta Malang Kota Tanggap Seorang Kurir Narkoba