Modus Minta Dipijiti, Seorang Pria Cabuli Anak di Kota Malang

Lakukan pencabulan pada tiga anak

Malang, IDN Times - Bukan memberi contoh yang baik, perbuatan seorang pria di Kota Malang justru tak pantas ditiru. Seorang pria berinisial SH (33) tersebut justru melakukan tindakan bejat dengan mencabuli tiga orang anak.

Tindakan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Modus yang dilakukannya adalah dengan berpura-pura memanggil para korban. Saat mereka datang, SH langsung melakukan aksi bejatnya. 

1. Terungkap saat korban bercerita pada orangtuanya

Modus Minta Dipijiti, Seorang Pria Cabuli Anak di Kota MalangRilis pelaku pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria di Polresta Malang Kota. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Parahnya, ketiga korban masih sangat belia. Satu korban merupakan murid TK, sementara dua lainnya adalah siswa kelas 1 dan 2 SD. Perbuatan bejat SH tersebut baru terungkap saat salah satu korban bercerita mengenai apa yang dia alami. Pihak keluarga pun langsung melaporkan pelaku kepada polisi yang langsung menangkap SH.

"Modusnya hampir sama, ketiga korban ini dipanggil oleh pelaku dengan modus disuruh memijat. Saat itulah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya kepada korban," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/4). 

"Pelaku ini melakukan aksinya saat istrinya sedang tidak dirumah. Motifnya adalah karena tidak bisa menahan nafsu," imbuhnya. 

Baca Juga: Dapat Banyak Bantuan, Pemkot Malang akan Segera Salurkan ke Masyarakat

2. Berikan pendampingan pada korban

Modus Minta Dipijiti, Seorang Pria Cabuli Anak di Kota MalangKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis kasus pencabulan. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Sementara itu, saat ini untuk korban juga mendapat pendampingan dari Unit PPA Polresta Malang Kota. Menurut Leo, psikologis dari para korban saat ini menjadi fokus utama. Sebab, pasca kejadian tersebut tentu saja para korban mengalami shock. Sehingga perlu ada pendampingan agar mereka bisa kembali seperti semula. 

"Kami menilai masa depan anak-anak yang menjadi korban ini masih panjang. Maka dari itu fokus utama memberikan pendampingan kepada mereka terus dilakukan dalam hal ini melalui unit PPA yang memberikan pendampingan," sambungnya. 

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 perubahan dari UU 23 tahun 2002. Ancaman hukuman yang diberikan adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut. 

3. Polisi bantu berikan trauma healing

Modus Minta Dipijiti, Seorang Pria Cabuli Anak di Kota MalangPelaku pencabulan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Dok/ Humas Polresta Malang Kota

Selain itu, kepolisian juga memilih untuk merahasiakan identitas korban juga sebagai upaya untuk menjaga privasi mereka. Selain memproses pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian kepada korban dengan memberikan trauma healing

"Masa depan anak-anak ini masih panjang. Sehingga identitas anak-anak ini tidak kami sampaikan," pungkasnya. 

Baca Juga: Pencabulan oleh Pendeta, Pelaku Lakukan Aksinya di Lantai Empat Gereja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya