Enam Kali Beraksi, Polresta Malang Kota Tanggap Seorang Kurir Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial RD (27) di rumahnya kawasan Jl A Yani, Blimbing. RD ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu dan inex. Saat ditangkap pada Senin (6/4/2020) polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Lima klip sedang paket Sabu, enam klip kecil paket sabu serta satu klip berisi 20 butir Inex diamankan oleh kepolisian.
1. Dapat pasokan dari seseorang berinisial JN
Kepada polisi, RD mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengambil barang dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial JN dengan rincian sabu seberat lima ons dan inex sebanyak 150 butir. Setelah barang tesebut diambil, lalu dibawa pulang oleh RD untuk nantinya diranjau kembali ke beberapa tempat sesuai dengan perintah JN melalui telefon. Namun, belum sempat RD meranjau seluruh barang har tersebut, polisi sudah keburu menangkap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4,26 ons sabu yang sudah menjadi beberapa paket klip kecil dan 20 butir Inex," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis (9/4/2020).
2. Sudah enam kali edarkan narkoba
Dari keterangan yang diterima, RD mengakui sudah enam kali mendapat kiriman barang dari JN yang saat ini masih diburu polisi. Jumlah tesebut mulai awal Januari hingga April 2020 ini.
Dalam sekali transaksi, RD mendapat upah Rp5 juta untuk satu ons sabu dan Rp2 juta untuk 150 butir inex. Tetapi kini keinginan RD untuk mendapat uang gagal terwujud lantaran dirinya sudah keburu ditangkap polisi.
"Sudah enam kali pelaku mendapat barang tersebut dalam 4 bulan terakhir," tambahnya.
3. Masih kejar pemasok barang tersebut
Saat ini Polresta Malang Kota sedang mengejar pemasok barang tersebut. Saat ini pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. Terutama untuk mengejar pemasok serta jaringan lain yang mungkin terlibat. Untuk sementara RD saat ini ditahan di Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Narkoba
4. Terancam hukuman hingga 20 tahun
Dari kasus tersebut RD dikenakan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Juga ditambah denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Saat ini semua barang bukti masih terus diamankan oleh kepolisian untuk kemudian dikembangkan lagi.
Baca Juga: Belum Diajukan, Pemkot Malang Masih Finalisasi Surat Pengajuan PSBB