TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Satwa Disita BKSDA karena Tak Dirawat, Ini Faktanya!

Pengambilan satwa terjadi pada 2020 lalu

Salah satu satwa yang berada di wisata Waduk Gondang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Lamongan dibuat heboh terkait dengan pemberitaan tentang koleksi satwa di lokasi wisata Waduk Gondang, Kecamatan Sugio yang tak terurus hingga disita oleh BKSDA. Kabar ini pun kemudian dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan Siti Rubikah dan menganggapnya tidak benar.

Baca Juga: Video Emak-emak Lamongan Tutup Pelat Motor Pakai CD Viral

1. Pengambilan satwa pernah terjadi di tahun 2020 lalu

Salah satu satwa yang berada di wisata Waduk Gondang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Dok Istimewa

Menurut Rubikah, pengambilan satwa yang menjadi koleksi di Waduk Gondang tersebut memang pernah terjadi di tahun 2020 lalu dan bukan terjadi di tahun 2022 sekarang. Sementara, kata Rubikah, dalam kabar yang beredar tidak menyebut bahwa pengambilan atau penertiban satwa telah dilakukan pada 2020, lalu sehingga hal itu terkesan baru dilakukan pada saat ini.

"Ya memang ada, tapi itu kejadiannya bukan sekarang. Tahun 2020 lalu yang diambil adalah buaya, burung unta, kijang, merak, owa-owa, landak, ular, beruk, burung elang dan burung kasuari," kata Rubikah saat dihubungi IDN Times, Minggu (3/7/2022).

2. Diambil BKSDA tapi bukan karena tak dirawat melainkan ada penertiban satwa yang dilindungi

Salah satu satwa yang berada di wisata Waduk Gondang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Dok Istimewa

Rubikah menjelaskan, pengambilan satwa yang dilakukan BKSDA pada saat itupun bukan karena Waduk Gondang dinilai tidak layak. Tetapi pengambilan itu karena penertiban langsung dari BKSDA. Pasalnya, semua hewan yang dilindungi harus ditangani secara khusus oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi khusus dan keahlian mengenai satwa.

"Tahun 2020 lalu pengambilan satwa juga bukan karena kondisi perawatan tidak layak. Ya memang ada aturan yang mengharuskan satwa yang dilindungi ditangani secara khusus oleh BKSDA," terangnya.

Baca Juga: Cerita Kusir Delman di Lamongan, Bertahan Melestarikan Budaya

Berita Terkini Lainnya