TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Sutiaji: Pemkot Malang Serius Perangi Gratifikasi 

Ia mengingatkan ASN akan janji pengabdian kepada masyarakat

IDN Times/Pemkot Malang

Malang, IDN Times - Wali Kota Malang, Sutiaji berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang agar tidak main-main dengan praktik gratifikasi. Wali Kota Malang mengatakan itu saat menjadi pembicara utama dalam acara “Sosialisasi Gratifikasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang”, Rabu (21/8), di Hotel Atria. Biro Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuli Amalia sebagai narasumber serta peserta dari Kepala OPD, camat, hingga lurah menghadiri acara sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang mengatakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengingat kembali janji mereka untuk mengabdi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya tidak melakukan gratifikasi. 

“Tradisi gratifikasi itu tidak baik. Pemimpin harus bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Sutiaji.

1. Gratifikasi sangat memengaruhi layanan publik

IDN Times/Pemkot Malang

Sutiaji menjelaskan, budaya gratifikasi sangat memengaruhi layanan publik. Praktik itu bisa terjadi dari dua sisi. Pertama, dari sisi yang melayani. Kedua, dari sisi yang dilayani atau masyarakat.

“Antara yang melayani dan dilayani tidak ada yang istimewa, semuanya sama. Kita menolak aksi gratifikasi dan berupaya menekan hal itu dengan baik,” tutur Wali Kota Sutiaji.

2. Pemkot Malang menerapkan layanan publik berbasis teknologi untuk mencegah gratifikasi

IDN Times/Pemkot Malang

Salah satu upaya mencegah praktik gratifikasi yang digenjot Pemkot Malang ialah dengan layanan publik berbasis teknologi. Wali Kota Malang menjelaskan, selama ini proses birokrasi yang rumit dan berbelit, berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Karena itu, upaya memangkas proses birokrasi dengan teknologi merupakan cara untuk menekan timbulnya gratifikasi.

“Misalnya, kalau pembuatan surat di kelurahan bisa dilakukan dengan online atau tanpa masyarakat datang ke kantor kelurahan, maka hal itu selain mempercepat dan menyederhanakan proses, juga menghindari praktik gratifikasi,” tutur Sutiaji.

Wali Kota Malang berharap, adanya sosialisasi grarifikasi ini makin menyadarkan para ASN di lingkungan Pemkot Malang agar menghindari praktik gratifikasi yang merugikan masyarakat.

“Ada juga ancaman hukuman bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Sutiaji.

Berita Terkini Lainnya