Benahi Tata Kelola Aset, DPUPRPKP Kota Malang Gelar Sosialisasi PSU
Bentuk komitmen bersama membenahi tata kelola aset
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebagai wujud nyata komitmen antara Pemerintah Kota Malang dan pengembang dalam melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menginisiasi Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2021 Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU Kota Malang, di Hotel Aria Gajayana, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Pemkot Malang Punya Cara Tersendiri Edukasi Masyarakat agar Tidak BABS
1. PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah
Wali Kota Malang, Sutiaji yang hadir pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.
"PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah agar kami dapat menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut," kata Sutiaji.
Baca Juga: Kampus Dibuka Juli, Pemkot Malang Ingatkan Sarana Protokol Kesehatan