TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Vaksin, 52 KA Lokal di Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi

Sudah gak perlu hasil swab atau surat tugas

Suasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Seiring melandainya kasus COVID-19 dan melonggarnya Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, 52 Kereta Api Lokal di PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi. Mulai Rabu (22/9/2021), seluruh relasi KA Lokal ini dapat diakses dengan berbagai persyaratan khusus.

1. Ada 52 KA Lokal di Daop 8 kembali beroperasi

Suasana Stasiun Pasarturi yang berjalan normal, Rabu (21/4/2021). Dok Humas Daop 8

Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan, masyarakat kini dapat kembali mengakses 52 relasi KA Lokal sejak Rabu (22/9/2021). Beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh para calon penumpang berdasarkan SE Kemenhub No 69 tahun 2021

"Calon penumpang wajib sudah vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perlaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi," ujarnya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: 21 Perjalanan Kereta Lokal Dibatalkan Akibat COVID-19, Ini Daftarnya

2. Wajib sudah vaksin COVID-19

ilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya syarat wajib telah vaksinasi itu, ketentuan surat tugas atau STRP dan surat keterangan lainnya tak diperlukan lagi. Bahkan, calon penumpang bisa mendapatkan akses vaksinasi secara langsung di beberapa stasiun tertentu jika memang belum divaksin.

“Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ tuturnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, PT KAI Madiun Hanya Jalankan Kereta Lokal 

Berita Terkini Lainnya