TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke Pemprov

Agar PPKM berjalan lebih maksimal

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya memnyarankan adanya tiga poin aturan tambahan yang perlu dipenuhi dalam PPKM Jilid 2 ini.

 

Baca Juga: PPKM Jatim Pekan Kedua, 1,9 Juta Orang Terjaring Razia

1. Pemprov diminta tambahkan fasilitas kesehatan di luar Surabaya

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Wakil Sekretaris IV Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa tiga poin yang ia sampaikan ke Pemprov Jatim ini harusnya diterapkan agar bisa memaksimalkan PPKM. Salah satu poinnya adalah menambah fasilitas rujukan pasien COVID-19 di luar Kota Surabaya.

"Agar tidak terlalu banyak pasien luar daerah mengalir ke Kota Surabaya. Kalau fasilitas penanganan pasien COVID-19 di daerah-daerah diperbanyak dan diperbaiki, kami sedikit diringankan," ujar Irvan, Selasa (26/1/2021).

2. Penjagaan perbatasan dilakukan bersama

Seorang pengendara masuk ke dalam bilik disinfektasn di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Poin kedua, Irvan berharap agar pengetatan perbatasan Kota Surabaya bisa dilaksanakan dengan bersama. Sehingga, perbatasan Kota Surabaya bisa dijaga lebih ketat dibanding dengan penjagaan oleh personel yang dimiliki oleh Satgas COVID-19 Kota Surabaya saja.

"Pemprov bersama TNI/Polri bisa membantu pengetatan perbatasan ini. Karena ini antar wilayah maka, kami butuh Pemprov Jatim," tuturnya.

Baca Juga: Ada 17 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Jilid II, Ini Rinciannya

Berita Terkini Lainnya