TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Percaya Bisa Tekan Kriminalitas, PWNU Jatim Setuju Ada RUU Minol

Sanksi pun diminta lebih tegas

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Minuman Berakohol merupakan solusi tepat untuk memangkas kriminalitas di Indonesia. Bahkan, ia menyarankan agar pabrik minuman alkohol ditutup.

1. Pelarangan minuman beralkohol dipercaya bisa tekan kriminalitas

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Safruddin menjelaskan, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, minuman beralkohol adalah ummul khaba 'its atau induk dari segala kejahatan. Oleh sebab itu, ia meyakini bahwa minuman beralkohol harus dihilangkan agar angka kriminalitas dapat ditekan.

"Minuman keras adalah penyebab dari tindakan kriminalitas. Maka saya sangat setuju kalau itu dilarang sedemikian rupa. Kalau untuk kepentingan orang luat negeri, cukup di hotel bintang lima saja dan jumlahnya terbatas," ujarnya, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: ICJR Dorong DPR Tidak Lanjutkan Bahas RUU Larangan Minuman Alkohol

2. Bukan kriminalisasi berlebihan

Twitter/@nahdlatululama

Safruddin pun menganggap bahwa RUU ini nantinya tidak akan membuat kriminalisasi berlebihan di masyarakat. Ia menyalahkan tidak adanya regulasi tegas bagi peminum atau penjual bahkan produsen minuman alkohol sehingga banyak yang melakukan hal tersebut.

"Hal itu justru karena tidak ada efek jera. Kalau ada efek jera, satu tertangkap maka yang lain tidak berani melakukan. Dia akan berhenti semuanya. Kenapa mereka semua melakukan? Karena sangat ringannya hukuman," tuturnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam Islam, peminum minuman beralkohol dihukum dengan cara dicambuk sebanyak 40 kali. Harapannya hal tersebut cukup memberikan efek jera bagi perlakunya.

"Ini bisa diserahkan ke kebijakan imam. Yang terpenting bagaimana nanti sanksi yang diberikan membuat jera sehingga tidak ada lagi orang yang mengonsumsi dan memproduksi minuman keras," ungkapnya.

Baca Juga: Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

Berita Terkini Lainnya