Penjual Komodo Hingga ke Luar Negeri Akhirnya Disidang
Mereka mengakui perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelaku penyelundupan dan penjualan satwa langka termasuk komodo yang diringkus oleh Polda Jatim akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (27/5). Ketiga pelaku ini, Vekki Subhun, Arfandi Nugraha, dan Mohammad Rizal Satria Lagi disidang secara bersamaan.
1. Terdakwa menjalani sidang perdana bersama
Persidangan pertama dijalani oleh terdakwa Mohammad Rizal Satria Lagi. Jaksa Penuntut Umum Nizar langsung membacakan dakwaan atas dirinya di depan majelis hakim. Terdakwa menjalani sidang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum.
"Bahwa mereka terdakwa masing-masing sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh lakukan pada hari Jumat 1 Maret 2019 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan jenis Komodo (Veranus Komodoensis)," ujar JPU Nizar.
Baca Juga: Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan Polri