Pemprov Bolehkan Salat Id di Jatim
Asalkan dengan protokol COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemprov Jatim mengatur tata cara Takbiran dan Salat Idulfitri 1441 Hijriah dalam Surat Edaran nomor 451/7809/012/2020. Pada surat tertanggal 14 Mei 2020 itu, diputuskan bahwa Salat Id masih diperbolehkan di Jatim selama mengikuti protokol pencegahan COVID-19.
1. Salat Id diperbolehkan di Jatim
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jatim Heru Tjahjono menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan permintaan para tokoh agama dan kelompok agama. Setelah Fatwa MUI terbit, maka pihaknya pun menyesuaikan keputusan Salat Id dan Takbiran sesuai Fatwa MUi.
"Ini melihat beberapa tokoh agama kelompok agama yang menghadap Bu Gubernur dan kami juga menerima beberapa masukan. Setelah adanya edaran MUI, surat itu persis dengan edaran MUI," ujar Heru melalui siaran pers digital Pemprov Jatim, Jumat (15/5) malam.
Baca Juga: Niat Salat Idulfitri, Tata Cara Salat Id Sendiri Atau Jamaah di Rumah