TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu

Surat rapid test palsu untuk penumpang kapal

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan rapid test oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). Dok istimewa

Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu. Mereka menjual surat rapid test palsu dengan hasil nonreaktif sebagai persyaratan calon penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak. Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, tindakan ini pun membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien COVID-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.

1. Tiga tersangka pemalsu surat keterangan rapid test diringkus

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan rapid test oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). Dok istimewa

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya tawaran surat keterangan nonreaktif rapid test tanpa perlu melalui prosedur pengecekan sampel dengan baik. Setelah ditelusuri, tertangkaplah komplotan MR (55), BS (35), dan SH (46).

"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Hotel di Malang Boleh Sediakan Fasilitas Rapid Antigen

2. Surat dari Puskesmas seharga Rp100 ribu

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan rapid test oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). Dok istimewa

Surat keterangan rapid test yang dipalsukan berasal dari salah satu Puskesmas di Kota Surabaya wilayah utara. BS sebagai pegawai honorer di sana bertugas menggandakan surat tersebut, memberi stempel, dan memalsukan tanda tangan dokter. Sementara pelanggan mereka cukup memberi identitas melalui foto KTP dan membayar sebesar Rp100 ribu.

"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," tuturnya.

3. Surat nonreaktif sebagai persyaratan beli tiket kapal

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan rapid test oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). Dok istimewa

Ganis menjelaskan, surat keterangan nonreaktif rapid test adalah salah satu persyaratan untuk mendapat form kesehatan berwarna kuning. Nantinya dengan dua dokumen tersebut, barulah calon penumpang bisa membeli tiket kapal menuju tujuannya masing-masing. Oleh karena itu Ganis mengendus adanya kerja sama dengan perusahaan kapal dalam bisnis pemalsuan dokumen ini.

"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," terangnya.

Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Berita Terkini Lainnya