TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meningkat Tajam, Kasus Aktif COVID-19 Surabaya Tembus 2 Ribu

Eri minta camat dan lurah perhatikan wilayah dengan cermat

Ilustrasi dari https://www.freepik.com/

Surabaya, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kota Surabaya terus meningkat sejak menyebarnya varian omicron. Bahkan, kasus yang sebelumnya hanya di berkisar di angka sekitar 10 per hari, kini sudah menembus angka 2 ribu. Setiap harinya, sekitar 1.000 kasus COVID-19 bertambah di Kota Pahlawan.

Baca Juga: 2 Ribu COVID-19 di Jatim Didominasi Surabaya Raya dan Malang Raya

1. Kasus aktif COVID-19 di Kota Surabaya tembus 2 ribu orang

Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya dari udara. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, peningkatan kasus COVID-19 di Surabaya meningkat tajam terutama sejak Selasa (8/2/2022). Dalam satu hari, sebanyak 1.272 kasus bertambah hingga membuat kasus aktif menjadi 1.752 orang. Di hari berikutnya, kasus bertambah 1.418 orang dan kasus aktif menyentuh angka 2.174. Data terbaru, pada Kamis (10/2/2022), kasus aktif sudah mencapai 2.395 setelah mendapat tambahan 1.206 kasus.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat terutama yang melanggar prokes, agar tidak abai dan tetap disiplin," ujar Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun, Jumat (11/2022).

2. Eri tekan camat dan lurah untuk awasi wilayah masing-masing

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Peningkatan kasus yang signifikan ini membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekan para camat dan lurah untuk lebih fokus mencegah penularan COVID-19 di wilayah masing-masing. Para camat dan lurah diharapkan lebih bisa mengontrol warganya masing-masing lantaran lebih dekat dengan masyarakat.

"Camat dan lurah harus melakukan pendekatan kepada masyarakat di wilayahnya, khususnya pada peraturan level 2. Kemudian sebelum bekerja, usahakan semua pegawai berdoa, untuk meminta menjauhkan Surabaya dari bencana wabah COVID-19,” tutur Eri.

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 2, Ini Peraturan Terbarunya

Berita Terkini Lainnya