Surabaya PPKM Level 2, Ini Peraturan Terbarunya

Banyak pembatasan di berbagai sektor

Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022. Untuk melaksanakan PPKM Level 2, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID - 19)," sebut Eri, Rabu (9/2/2022).

1. Pasar tradisional dan modern boleh buka sampai pukul 21.00 WIB

Surabaya PPKM Level 2, Ini Peraturan Terbarunya

Pegetatan pertama yang dilakukan adalah pembatasan jam operasional pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan pasar swalayan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Peraturan serupa juga berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain0lain. Pengunjung mendapat durasi waktu makan maksimal 60 menit.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” lanjut Eri.

Restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau area terbuka juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja. Sementara jika jam buka baru dimulai pukul 18.00 WIB, maka diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan penerapan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 2, Eri Minta BOR RS Dijaga Tetap Rendah

2. Maksimal pengunjung mal 70 persen dari kapasitas

Surabaya PPKM Level 2, Ini Peraturan Terbarunya

Sementara itu, dengan status PPKM Level 2 ini, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan dampingan orangtua dan telah divaksinasi dosis pertama. Sedangkan, bioskop tetap diperbolehkan buka dengan syarat pindai kode aplikasi Peduli Lindungi. Kapasitas bioskop maksimal adalah 70 persen

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” terang dia.

3. Tempat ibadah tetap buka dengan pembatasan

Surabaya PPKM Level 2, Ini Peraturan TerbarunyaPenyemprotan Disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). (Dok. Humas Masjid Al Akbar)

Tempat peribadatan dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Kegiatan seni budaya dan olahraga juga tetap berlaku dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” jelasnya.

4. Pengunjung pusat kebugaran maksimal 50 persen

Surabaya PPKM Level 2, Ini Peraturan Terbarunyailustrasi olahraga di gym (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengenai pusat kebugaran, kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen. Pengunjung harus memindai kode aplikasi Peduli Lindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi minimal satu dosis.

“Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” tutupnya.

Baca Juga: Viral Pelayanan dan Fasilitas Buruk HAH, Pemkot Surabaya Bersuara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya