TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari B3, Pakar Unair Ingatkan Dampaknya

Harus hati-hati dalam pengolahan

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Surabaya, IDN Times - Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menanggapi hal tersebut, pakar dari Universitas Airlangga mewanti-wanti agar pengolahan FABA harus penuh kehati-hatian karena berpotensi masih mengandung racun.

1. Limbah batu bara berupa abu

Ilustrasi area penambangan batu bara di Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dosen Teknik Lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Unair Dr. Eko Prasetyo Kuncoro ST., DEA, menjelaskan bahwa FABA merupakan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara. Biasanya, limbah ini ditemukan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). FABA mengandung berbagai macam mineral bergantung jenis bahan batu bara yang digunakan antara lain karbon, oksigen, hydrogen, atau kandungan mineral dan senyawa lain seperti silika.

"Fly ash atau abu layang adalah abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah,” ujar Eko, Sabtu (13/3/2021).

2. Bisa mengganggu kesehatan dan lingkungan

Ilustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut, potensi kontaminasi FABA pada lingkungan dan masyarakat bergantung dari jumlah limbah dan kandungan toxic atau racun di dalamnya. FABA dalam jumlah besar dan tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebar di lingkungan luas, masuk ke dalam air, udara, dan atau tanah sehingga berbahaya. Gangguan pada sistem pernapasan akibat FABA tersebut tergantung pada jumlah atau konsentrasi FABA yang masuk dalam tubuh dan durasi terpapar. Peyakit lain yang mungkin timbul adalah silicosis, yaitu penyakit yang timbul akibat silica yang berlebihan di dalam tubuh.

“Salah satu penyakit akibat FABA yang sering timbul adalah gangguan pada sistem pernapasan,” tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Bahan Beracun

3. Seharusnya FABA diolah secara khusus

Ilustrasi tongkang yang mengangkut hasil tambang, batu bara, saat melewati Jembatan Kembar di Sungai Mahakam di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Ketika tergolong dalam limbah B3, maka limbah FABA perlu dikelola secara khusus berdasarkan PP No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengolahan khusus ini mencegah dampak negatif dari limbah. PP tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk mengelola limbah B3 ada izinnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Protes, Limbah Batu Bara Dianggap Bukan Limbah B3 

Berita Terkini Lainnya