TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Belajar, Anak Usia 5 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Taman Bacaan

Bejat!

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan salah satu sarana edukasi bagi anak-anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka. Namun nyatanya, hal ini tidak berlaku bagi salah satu taman bacaan di wilayah kecamatan Sukolilo, Surabaya. Seorang anak mengalami tindakan pencabulan oleh pengelola taman bacaan di dekat rumahnya.

1. Pelaku adalah tetangga dan pemilik taman bacaan

IDN Times/Fitria Madia

 

Kasus ini diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Ruth Yeni menerangkan bahwa korban merupakan tetangga dekat pelaku yang berinisial AR (44). AR mengelola sebuah taman bacaan yang berada di rumah pribadi miliknya.

"Korban adalah tetangga rumah tersangka, dan tersangka adalah pemilik dari posko taman bacaan yang ada di rumah tersangka," ujar Ruth ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh IDN Times, Sabtu (21/9).

2. Korban sering membaca buku di taman bacaan

IDN Times/Sukma Shakti

 

Korban berinisial RH (5) ini pun kerap mengunjungi taman bacaan milik AR bersama dengan teman-temannya. Rasa ingin tahu yang tinggi dan kegemaran membaca membuat anak perempuan ini sering menghabiskan waktu di taman bacaan meski sedang sendirian.

"Tapi rupanya tersangka malah melakukan pencabulan terhadap korban. Ini terjadi sejak 21 Agustus 2019," lanjut Ruth.

Baca Juga: Kata ICJR soal Hukum Kebiri Kimiawi pada Pencabul 9 Anak di Mojokerto

3. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban

IDN Times/Sukma Shakti

Ketika AR melihat RH sedang asyik membaca, lanjut Ruth, nafsu bejatnya muncul. Seketika AR pun menggendong RH dan memangkunya. Lelaki ini langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang belum duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

"Pencabulan tersebut dilakukan apabila korban bermain di posko dan yang menjaga posko tersebut adalah tersangka sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHP

Berita Terkini Lainnya