TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diputus Bersalah, Muncikari VA Divonis 5 Bulan

Lebih ringan dari tuntutan JPU

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Muncikari kasus prostitusi online berinisial I alias W alias N akhirnya menerima vonis hakim atas dirinya, Rabu (29/5). Ia diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. N sendiri merupakan muncikari yang disebut menjajakan jasa artis VA.

1. Hakim memutus terdakwa bersalah

IDN Times/Sukma Shakti

Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusan atas N dengan nomor putusan 951/Pid.Sus/2019/PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan bahwa ada 3 unsur kasus yaitu setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan konten asusila, dan melakukan atau turut serta melakukan.

"Menimbang oleh karena semua unsur telah terpenuhi oleh terdakwa maka terdakwa harus terbukti bersalah secara sah di mata hukum," ujar Dwi.

Baca Juga: Muncul Nama Lelaki Baru Dalam Kasus Prostitusi Online Artis

2. Diputus hukuman 5 bulan penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Atas pertimbangan hakim berdasarkan dakwaan, fakta persidangan, tuntutan, dan pledoi, Dwi menegaskan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dengan denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan. Putusan ini berdasarkan pasal dakwaan yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakam terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkam pidana pada N dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," tutur Dwi.

3. Lebih ringan dari tuntutan JPU

IDN Times/Sukma Shakti

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebesar 7 bulan dengan denda Rp10 juta subsider kurungan 3 bulan. Hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan putusan terdakwa yaitu terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Menimbang hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," lanjut Dwi.

Baca Juga: Usai Sidang Prostitusi Online, VA Nangis Ingin Nyekar ke Ibunya

Berita Terkini Lainnya