Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Capai Rp133 juta
Yuk, patuhi protokol demi kesehatanmu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penegakan protokol kesehatan di Jawa Timur saat ini tidak lagi main-main. Operasi yustisi untuk menjaring para pelanggar terus dilakukan agar masyarakat yang bandel bisa kapok.
Apalagi saat ini pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda. Kini sudah terkumpul denda hingga Rp133,141 juta dari para pelanggar protokol kesehatan.
1. Terkumpul Rp133 juta dari pelanggar protokol kesehatan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI sudah membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan yang bersama-sama melakukan operasi yustisi. Sejak 14 sampai 17 September 2020, operasi ini telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran, baik lisan maupun tertulis.
Sementara sanksi sosial berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5390 kali dan denda administratif sebanyak 2382 kali dengan nilai mencapai Rp133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat dan penyitaan KTP sebanyak 825 buah.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).