Buruh Jatim Kembali Demo, Massa Aksi Dibatasi 100 Saja
Untuk cegah penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di pengujung tahun 2020, buruh di Jawa Timur kembali menggelar aksi demonstrasi. Tuntutan mereka tetap sama yaitu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law serta kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jatim tahun 2021.
1. Buruh kembali gelar aksi di Grahadi
Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Nuruddin Hidayat menjelaskan, aksi ini akan digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (29/10/12). Aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan massa aksi terbatas yaitu hanya 100 orang saja.
"Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi tersebut perwakilan dari daerah ring 1 di Jawa Timur," ujar Nuruddin, Selasa (29/10/12).
Baca Juga: Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi Amnesty
Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Masih Keberatan di Pasal-pasal Ini