Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Hadiah Rp360 Juta
Keduanya terjerat kasus jual beli jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang perdana kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin berlangsung hari ini, Selasa (25/1/2022). Pada sidang pertama ini, Puput dan Hasan menerima dakwaan dadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Puput dan Hasan jalani sidang perdana
Sidang perdana kasus jual beli jabatan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Puput serta Hasan mengikuti sidang ini secara daring lantara mereka berada di tahanan KPK. Keduanya tampak menghadiri sidang melalui layar monitor yang terpasang di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaannya. Berdasarkan berkas dakwaan yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdapat dua alternatif dakwaan.
"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp360 juta," ujar Wawan.
Baca Juga: Puput Kena OTT, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Probolinggo
Baca Juga: Setia Dampingi Puput, Timbul Akhirnya Duduki Posisi Bupati Probolinggo