TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Hadiah Rp360 Juta

Keduanya terjerat kasus jual beli jabatan

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sidang perdana kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya  Hasan Aminuddin berlangsung hari ini, Selasa (25/1/2022). Pada sidang pertama ini, Puput dan Hasan menerima dakwaan dadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Puput dan Hasan jalani sidang perdana

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. (Dok. Istimewa)

Sidang perdana kasus jual beli jabatan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Puput serta Hasan mengikuti sidang ini secara daring lantara mereka berada di tahanan KPK. Keduanya tampak menghadiri sidang melalui layar monitor yang terpasang di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaannya. Berdasarkan berkas dakwaan yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdapat dua alternatif dakwaan.

"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp360 juta," ujar Wawan.

Baca Juga: Puput Kena OTT, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Probolinggo

2. Didakwa dengan dua alternatif pasal

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. (Dok. Istimewa)

Pada alternatif dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 12 ayat (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut, Puput dan Hasan diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp360 juta untuk sesuatu dalam jabatannya.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut dakwaan pertama.

Pada alternatif dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pasal ini, Puput dan Hasan didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemerintah daerah demi suap.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," lanjut Wawan.

Baca Juga: Setia Dampingi Puput, Timbul Akhirnya Duduki Posisi Bupati Probolinggo

Berita Terkini Lainnya