TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Demonstran Tolak Omnibus Law di Surabaya Jadi Tersangka

11 di antaranya masih anak-anak

Konferensi pers terkait aksi demonstrasi tolak omnibus law di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka saat kerusuhan aksi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Mirisnya, 11 dari 14 orang tersebut masih tergolong anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Mereka pun hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

1. Demonstran jadi tersangka karena merusak fasilitas umum

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menerangkan, 14 orang ini ditangkap saat unjuk rasa tolak omnibus law di beberapa titik di Surabaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merusak sejumlah fasilitas umum.

“Dilakukan identifikasi proses lebih lanjut berdasarkan hasil dokumentasi yang kemudian ada 14 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut terkait dengan penegakkan hukum,” ujar Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran 

2. 11 di antaranya anak-anak

Aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Dari 14 orang tersebut, 11 di antaranya masih tergolong anak-anak lantaran berusia di bawah 18 tahun. Inisial 14 orang tersebut adalah MT (14), FR (18), HMHS (18), RRF (16), MNZ (14). DAV (16), AAR (16), MIF (15), FES (15), DWU (14), AM (16), MTFR (15), AA (17), dan AHAD (18). Khusus untuk AA dan AHAD, proses penyidikannya dilimpahkan ke Polda Jatim lantaran mereka merusak mobil dinas Subdit III/Jatanras.

“Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum,” terangnya.

3. Pastikan tersangka anak-anak mendapatkan haknya sebagai ABH

Aksi tolak Omnibus Law di Gedung Negara Grahadi, Kamis, (8/10/2020) yang berlangsung ricuh. IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, Isir memastikan bahwa para tersangka yang masih berusia di bawah umur akan mendapatkan hak mereka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tiap tersangka anak-anak akan didampingi dengan kuasa hukum. Penyidik juga diharapkan menerapkan asas praduga tak bersalah, bahkan upaya diversi.

“Kami mengutamakan prioritas hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Jadi nanti kalau ada orangtua yang anaknya kami proses, tidak perlu khawatir, ya. Kami akan mengedepan prinsip disversi ini,” tutur Isir.

Baca Juga: Polisi Lepaskan 253 Demonstran Surabaya, Mayoritas Masih Anak-anak

Berita Terkini Lainnya