Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia
Pembunuhan dilakukan dua tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tersangka dalam kasus temuan kerangka manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Tersangka tak lain adalah Suprio Handono alias Nuhan, yang merupakan suami dari korban Fitriana. Tersangka terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan menguburnya di lantai salah satu kamar. Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 2 tahun lalu.
1. Hasil gelar perkara temukan alat bukti yang cukup
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Mereka juga sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitriana.
Selain membunuh, Nuhan juga terbukti telah mengubur jasad istrinya sendiri dan mengecornya di dalam rumah. “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SH terbukti telah melakukan pembunuhan,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Warga Menduga Kerangka Dicor di Blitar, Istri yang Hilang
Baca Juga: Warga Menduga Kerangka Dicor di Blitar, Istri yang Hilang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.